Kabaronline.id | Banda Aceh – Awal tahun 2024 Ditresnarkoba Polda Aceh bersama jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus narkotika yang berupa jenis sabu dan ganja serta ekstasi. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Senin(15/1/2024).
Dalam Kurun waktu 1-15 Januari 2024 Ini, Ditresnarkoba Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers,
Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti yang berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
Dan Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.
Dalam kesempatan tersebut, Armia Fahmi ingin menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwasanya Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringan tersebut, walaupun anggota polri sekalipun.
“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai dengan aturan yang telah ditetap ataupun yang berlaku, tiada pandang bulu,” ujarnya,
Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya disebabksn dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi.
“Apalagi di Aceh salah satu merupakan pintu masuk strategis barang terlarang (haram), sehingga setiap sindikat yang masuk keaceh harus disikat
sambungnya, hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.
Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yakni dibentuknya Kampung Bebas Narkoba