Kabaronline.id | TELUKKUANTAN,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat (16/2/2024) sekira pukul 12.05 WIB,warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Pelaku seorang kakek berinisial A (70) yang merupakan warga Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan “penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB telah datang seorang laki- laki yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut yang diduga pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap anak korban, atas kesaksian tersebut yang diduga pelaku diamankan dan tindak lanjut hingga ke proses pengadilan,” ungkap AKP Linter.
AKP Linter mengatakan “penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban SI (40) warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing ,”
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan, “Peristiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.05 WIB pada saat korban sedang menjaga warung datang seorang laki-laki (diduga tersangka) membeli rokok sebanyak 5 batang setelah itu pergi meninggalkan warung dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah.
Setelah itu diduga tersangka mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban setelah itu diduga tersangka mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban dan atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tua nya dan merasa tidak senang lalu pelapor melaporkannya ke Polres kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan pakaian yang digunakan korban. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing