Kabaronline.id | TELUKKUANTAN,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Minggu, (17/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial YA (20), dengan alamat KTP di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai kurir,” ujar AKP Novris.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh tim antara lain 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Online, 1 (satu) unit handphone merk iPhone 7 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam,”
“Kronologis kejadian dimulai pada pukul 20.30 WIB, ketika Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitaran Kelurahan Sungai Jering. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap YA (20) yang duduk di pinggir jalan. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan paket plastik klip bening berisikan shabu dalam kotak rokok merk Online di samping tempat duduk tersangka,”
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA (20) mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama KO (DPO) dengan harga Rp. 200.000 yang ditransfer via bank ke rekening MM. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat
“Hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka YA (20) positif mengandung amphetamine. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing