Kabaronline.id | TELUKKUANTAN,- Telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Kuansing. Upacara tersebut bertempat di Lapangan Apel Mapolres Kuansing dan dipimpin oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H. Pada hari Kamis (21/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Upacara PTDH diikuti oleh Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, para Kabag Polres Kuansing, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek jajaran Polres Kuansing, para perwira Polres Kuansing, serta 201 orang personil gabungan Polres dan Polsek jajaran Polres Kuansing.
Personil Polres Kuansing yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) memiliki inisial M, karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., mengatakan, xUpacara PTDH dilakukan secara IN ABSENSIA, dengan arahan dari Kapolres Kuansing agar semua personil, khususnya Polres Kuansing, selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya. Kapolres juga menekankan agar sebagai personel Polri, tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri,” jelas Kapolres.
“Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan. Kegiatan upacara PTDH tersebut selesai pada pukul 08.30 WIB, dengan situasi aman dan terkendali,” pungkas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing