Cabulin Anak Di Bawah Umur,Pelaku Diamankan Polsek Kuantan Mudik.

Kabaronline.id | KUANTANSINGINGI,- Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban, seorang gadis berusia 17 tahun dengan inisial A, dilaporkan oleh R (38) sebagai pelapor.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, “Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah S (45). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang menunggu neneknya yang sedang dirawat di Puskesmas,”

banner 336x280

“Pelaku mendatangi korban, mengelap air mata, memeluk, mencium pipi, dan meremas payudara korban. Pelapor, sebagai ibu kandung korban, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB,”

“Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengarah pada penangkapan pelaku di rumahnya pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban juga berhasil diamankan,”

“Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,”

“Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian antara lain membuat laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa para saksi, mengamankan pelaku, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kuansing,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing