Jajaran Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Penyuluhan Gerakan Tidak Korupsi

News62 Dilihat

Kabaronline.id |PEKANBARU| Lapas Kelas IIA Pekanbaru ikuti kegiatan penyuluhan gerakan anti korupsi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Riau yang mengundang beberapa narasumber dari BPKP dan Ombusman dengan tema ” Mewujudkan Pelayanan Pemasyarakatan yang bebas dari Korupsi. dihadiri secara langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto winarno dan di ikuti secara virtual oleh seluruh pejabat struktural Lapas Pekanbaru. Rabu (29/04/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se kota Pekanbaru. Narasumber dari BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengambil kesempatan pertama dalam kegiatan penyuluhan ini, yang menjelaskan tentang pengertian korupsi dan pengendaliannya. Korupsi berangkat dari sebuah perbuatan curang (fraud) yakni perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur.

banner 336x280

Kalau dilihat dari pengertian korupsi secara umum adalah Penyalahgunaan wewenang yang merugikan organisasi,pemangku kepentingan organisasi dan/atau merugikan kepentingan Negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya penyuapan,gratifikasi, pemerasan ekonomi,benturan atau konflik kepentingan.

Kemudian narasumber selajutnya berasal dari ombudsman menjelaskan tentang bentuk maladministrasi yang sering terjadi yakni perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan terkait pelayanan public dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Penyalahgunaan wewenang, dimana penggunaan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang wenang

Kelalaian/Pengabaian Kewajiban Hukum; perbuatan tidak melakukan kewajiban yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang undangan, keputusan hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap