KABARONLINE.ID | JAKARTA,- Setiap organisasi pasti punya program untuk mencapai tujuan, visi, dan misi organisasinya. Oleh karena itu setiap pengurus suatu organisasi harus memahami AD/ART, Peraturan Organisasi, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementrian Teknis yang mengaturnya.
Dengan demikian setiap pengurus akan bersentuhan langsung dengan hukum, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Oleh karena itu setiap pengurus dan anggota organisasi dapat mengetahuinya melalui Paralegal Komunitas, ungkap Dr H Misri, Rabu (16/10/2024).
Paralegal Komunitas merupakan hak setiap warga negara yang berasal dari komunitas (organisasi) atau masyarakat yang bukan berprofesi sebagai advokat yang telah mengikuti Diklat Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan hal di atas agar setiap pengurus suatu organisasi mengikuti pembekalan Paralagal, Diklat Paralegal, atau seminar Paralegal Komunitas, ujar Kepala Deputy Kesehatan Ganisa Dr H Misri Hasanto,M.Kes, Rabu (16/10/2024) saat ditemui media.
DPP Ganisa melalui Deputy Kesehatannya akan mengadakan Seminar Nasional tentang Peran Paralegal Komunitas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba, Minggu 27 Oktober 2024 secara Virtual (Online). Demikian keterangan Ketum DPP Ganisa Sunardi Lintang,S.M saat ditemui media di kantor pusat DPP Ganisa Bekasi.
Ketum Sunardi Lintang,SM mengatakan kami menghimbau kepada organisasi dan komunitas masyarakat agar bisa mengikuti Seminar Nasional Paralegal Komunitas ini, karena sangat bermanfaat bagi setiap organisasi manapun. Untuk itu diperlukan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Peran Paralegal Komunitas. Jadi Paralegal Komunitas ini bermanfaat bukan hanya untuk pengurus Ganisa saja, tetapi bermanfaat untuk semua organisasi, ujar Ketum Sunardi dengan semangat.
Seminar dengan Tema SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOBA MELALUI PARALEGAL KOMUNITAS akan menampilkan Narasumber, sebagai Keynote Speker : Ketum DPP Ganisa Sunardi Lintang,S.M.
DR HR Wijaya,M.Si.,PhD.,CFLE (Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang) akan membahas Penerapan Sosiologi Hukum untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Dr Dalan E Bangun,SH.,MH.,CFLE (Akademisi & Praktisi Hukum) akan mengupas Proses Hukum Pidana mulai dari Lidik sampai tahap II.
Dr H Misri Hasanto,S.Ked.,SH.,M.Kes,CFLE (Konsultan Hukum Kesehatan, Kepala Deputy Kesehatan DPP Ganisa, & Assessor BNN) akan membahas Peran Paralegal Komunitas Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat.
Sasaran Seminar diharapkan : Pelajar, Siswa, & Mahasiswa, Akademisi, Praktisi Hukum, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas, Praktisi Kesehatan, Orang Tua Siswa, dan Birokrat, ujar Ketum Sunardi Lintang,SM.
Diharapkan setelah Seminar ini Peserta dapat membentuk Paralegal Komunitas dan mengikuti Diklat Paralegal pada organisasi yang menaunginya, sehingga dapat memberikan Bantuan Hukum secara Gratis bagi masyarakat yang mencari keadilan, ungkap Kepala Deputy Kesehatan DPP Ganisa Dr H Misri yang juga sebagai Narasumber nantinya, Rabu 16 Oktober 2024 melalui telpon selulernya.