kabaronline.id – Pekanbaru, Muhammad Yani Rambe selaku pengacara Arif Budiman membenarkan dirinya menghadiri panggilan Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Riau untuk dimintai keterangan (Senin, 26/08/2024) tekait pengaduannya atas sikap Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang melakukan sita eksekusi terhadap Sembilan bidang tanah milik kliennya untuk pengembalian kerugian keuangan negara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru sebesar Rp7.233.091.582,- berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kliennya, saat dikonfirmasi via telepon/WA, Muhammad Yani menegaskan pemanggilan tersebut berawal dari laporannya ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 27 Juni 2024.
Arif Budiman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru meskipun secara logis ia tidak memiliki otoritas untuk melakukan Tindakan tersebut mengingat kedudukannya murni sebagai nasabah (debitur) Bank BJB cabang Pekanbaru, tuduhan tersebut berawal dari permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 dengan menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582., permohonan KMKK Standby Loan yang menurut keterangan dari klien saya tidak pernah ia perbuat dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya misalnya melalui surat peringatan atas kredit macet mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2022, disamping itu ia juga tidak pernah mengurus rekening Escrow sebagai syarat dari kredit KMKK Standby Loan, jadi ada hal yang janggal atas perkara ini, Sebut Muhammad Yani.
Menurut Klien saya, ia mengetahui adanya kredit KMKK Standby Loan tahun 2015 atas namanya atau perusahaan yang dikelolanya tepatnya pada tahun 2022 setelah mendapat panggilan pemeriksaan dari POLDA Riau, sebelum panggilan tersebut klien saya telah melaporkan Pegawai PT Bank BJB Cabang Pekanbaru dalam perkara tindak pidana perbankan pada tahun 2019 di POLDA Riau yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengakibatkan kerugian klien saya kurang lebih sebesar Rp 3.200.800.000,- bisa dilihat pada putusan pengadilan Putusan Nomor 842/2021/Pid.Sus/PN.Pbr dan Putusan Nomor 842/2021/Pid.Sus/PN.Pbr Pengadilan Negeri Pekanbaru, terang Muhammad Yani.
Dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru sebesar Rp7.233.091.582, telah diterbitkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-21/L.4.10/Fu.1/ 10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sehingga Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyita sejumlah barang milik klien saya, diantaranya, 6 bidang tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Lalu, 3 bidang tanah di Kota Pekanbaru, hal ini yang menjadi pokok pengaduan kita ke Komisi Kejaksaan RI, sudah jelas klien saya dirugikan oleh Pegawai BJB cabang pekanbaru kurang lebih sebesar Rp 3.200.800.000,- berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah BHT, kenapa tidak dilakukan perhitungan bersamaan dengan itu, bukankah pengembalian kerugian klien saya selaku debitur menjadi tanggungjawab Bank BJB cabang Pekanbaru sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara” Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 yang pada mulanya diatur dalam Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen, ucap yani.
Menururt Muhammmad Yani Rambe sikap Bank BJB cabang Pekanbaru terhadap kerugian kliennya harus tegas supaya bisa dihitung berapa sebenarnya sisa kerugian yang harus dikembalikan oleh kliennya kepada pihak Bank BJB cabang Pekanbaru, apalagi klien kita memperoleh surat tertanggal 20 Maret 2020 dari kepala cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru yang pada pokoknya berisi tentang pengakuan, bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 3.025.800.000,- kepada kliennya Arif Budiman dengan syarat tertentu, mari kita hitung baik-baik, tandasnya.
Tak kalah penting dalam keterangannya pengacara arif Budiman menyinggung tentang Website Resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang memberitakan bahwa kerugian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru sebesar Rp7.233.091.582,- diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, saya tidak ada membaca audit tersebut dalam putusan yang ada hanya Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Hasil Audit Investigasi Auditor Grup Anti Fraud Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Kantor Pusat – Bandung, perkara klien saya sudah berkekuatan hukum tetap, klien saya juga taat hukum, jadi saya harapkan mari kita sampaikan informasi sesuai putusan pengadilan untuk membuktikan kita adalah warga negara yang taat hukum, jelasnya.
Disinggung terkait upaya hukum Peninjauan Kembali, Muhammad Yani Rambe memastikan akan menempuh jalur tersebut (PK), saya telah melakukan telaah yang serius atas perkara klien saya dan saya berkeyakinan dapat membela klien saya (Arif Budiman) pada Upaya Peninjauan Kembali, namun sebelum upaya hukum Peninjauan Kembali kita ajukan, kita terlebih dahulu mengupayakan beberapa langkah pembelaan, dan hal itu sudah saya sampaikan kepada klien saya, untuk perkembangan perkara ini dapat menghubungi saya, Tutupnya.