JAKARTA, kabaronline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK bermula dari laporan pengaduan dari masyarakat.
Dia mengatakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Rejang Lebong, Fikri, dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dan pihak swasta bernama B Daditama selaku pihak swasta melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. “Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujarnya.
Asep mengatakan, setelah pengaturan plotting, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, Fikri mengirimkannya melalui pesan singkat WhatsApp kepada B Daditama terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.
Asep mengatakan, dalam perjalanannya terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut. Tiga rekanan itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Dia mengatakan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.
Rinciannya, pertama, Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.
Uang ijon dibungkus plastik
Asep mengatakan, dalam rangkaian OTT, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko kepada Fikri.
“Tim KPK akhirnya mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali selaku ASN Dinas PUPRPKP serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu.
Sementara itu secara paralel, Tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” tuturnya. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
