Kabaronline.id || Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan SM. Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S-I (26) dan I-N (39) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 11,35 gram, yang terdiri dari 9 paket kecil, 2 paket sedang, dan 28 paket kecil siap edar, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO).
Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Muharman Arta S.I.K., M.H.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
