NasionalNews

Pansus RUU HPI Kunjungi Bandung, Maruli Siahaan Soroti Perlindungan WNI dan Kepastian Hukum UMKM.

Kabaronline.id || Bandung, Senin 20 April 2026.Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, bersama rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya pembahasan RUU HPI.Senin 20 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Maruli Siahaan imenyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU Hukum Perdata Internasional. Ia menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara Indonesia di tengah dinamika hubungan hukum lintas negara.

Salah satu hal yang disampaikan Dr. Maruli Siahaan adalah mengenai perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri dengan status non-prosedural atau yang menjadi korban eksploitasi. Menurutnya, RUU HPI harus mampu memberikan landasan hukum perdata yang jelas bagi mereka, mengingat secara administratif para pekerja tersebut sering kali dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat di negara penempatan.

Selain itu, Dr. Maruli Siahaan juga menyoroti kepastian hukum bagi pelaku UMKM Indonesia dalam transaksi digital lintas negara. Ia mempertanyakan terobosan konkret dalam RUU HPI untuk melindungi pelaku usaha nasional ketika menghadapi kasus wanprestasi kontrak digital dengan entitas asing, terutama apabila pihak asing tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap atau perwakilan resmi di Indonesia.

Isu lain yang turut diangkat adalah mengenai perlindungan hak bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran. Dr.Maruli Siahaan menekankan pentingnya RUU HPI memuat norma transisional atau mekanisme pemulihan hak yang berkeadilan bagi pasangan yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian pisah harta, agar mereka tidak kehilangan hak konstitusionalnya atas kepemilikan tanah dan aset di Indonesia.

Menurut Dr. Maruli Siahaan berbagai isu tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara, sehingga RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta keadilan dalam praktik hukum perdata global.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus memperkaya substansi pembahasan RUU HPI agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.

 

(LAN)

Related posts

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkot Pekanbaru Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Stabil

admin

Ten Moments That Basically Sum Up Your Virtual Reality Experience

admin

*Subuh Mencekam di Teluk Rhu Rupat Utara, Polisi Amankan Sabu Hampir 100 Gram dalam Ops Antik 2026*

admin

Leave a Comment