Kabaronline.id || Medan,- Selasa 28 April 2026. Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan Penangkapan
terhadap 2 (dua) orang Laki-laki
Pelaku atas nama Andri Bin Anwar Als Andre (47) warga Jalan B. Katamso Gg. Pante Burung Lorong II Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
dan Edward Nababan (48) warga Jalan Bromo Gg. Sederhana Kecamatan. Medan Area.Dua orang pelaku ini dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Tkp di Jalan Mahkamah Kelurahan.Mesjid Kecamatan.Medan Kota.Hari Kamis 09 April 2026 sekira Pukul 06.30 Wib.
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MH.mengatakan
Kronologis Kejadian Pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 06.30.wib Korban melintas di Jalan Mahkamah kemudain Korban berhenti di Pinggir Jalan dan mengambil Makanan sisa di tempat Sampah dan posisi Sepeda Motor Masih dalam keadaan Hidup dan Korban membelakangi Sepeda Motor berjarak 1 (satu) Meter selang beberapa Menit datang Pelaku mengambil Sepeda Motor Korban dan Korban sempat mengejar Pelaku namun tidak berhasil di tangkap, Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan Polisi Nomor LP / 191 / IV / 2026 / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, Pelapor Atas nama Edi Satria Simanjuntak.Laki-Laki (40) warga Jalan Dusun III Tanjung Morawa Kabupaten.Deli Serdang
Lanjut kata Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan
Kronologis Diamankan pelaku
Pada hari Senin 27 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat Informasi bahwasanya Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Mahkamah atas nama Andri sedang berada di Jalan Multatuli, berdasarkan informasi tersebut.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Panit II Unit Reskrim Langsung menuju ke TKP dan pada saat di TKP Tim berhasil mengamankan Pelaku atas nama Andri Kemudian Tim melakukan Pengembangan terhadap Teman Pelaku di Jalan Denai dan Tim Berhasil mengamankan Teman Pelaku atas nama Edward.
Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas nama Andri Menerangkan bahwa benar Pelaku melakukan Pencurian Sepeda Motor bersama Temannya atas nama Edward pada saat melakukan Pencurian Pelaku menggunakan Becak Mesin Pelaku atas nama Edward dan pada saat Pelaku atas nama Andri.melakukan Pencurian Pelaku atas nama Edward menunggu di Samping Kolam Renang Paradiso dekat TKP Kejadian kemudian setelah berhasil kedua Pelaku menjual Sepeda. Motor tersebut ke Jalan Jermal 15 dan di jual seharga ±Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari Uang Hasil Penjualan Pelaku Andre mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Pelaku Edward mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kata Iptu Poltak Riwayat Hukuman Pelaku atas nama Andri (Resedivis) adalah
1. Thn 2019 Di tangkap di Polsek Medan Kota Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.
2. Thn 2021 di Tangkap di Polsek Medan Kota Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
3. Saat ini tertangkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Polsek Medan Kota.
Selanjutnya Ke Dua Pelaku di bawa ke Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut
(LAN)
