News

Polsek Medan Kota Amankan Satu Orang Pelaku  Pencurian Sepeda Motor.

Kabaronline.id || Medan,  Sabtu 03 Mei 2026. Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki Pelaku ini atas nama Muhammad Riski (20) warga jalan Keramat Indah Jermal 15 Kecamatan.Percut Sei Tuan.pelagu ini dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sesuai Pasal 477 KUHPidana. Tkp di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39) Turi Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan.Medan Kota.

Hari Selasa 03 Maret 2026 sekira Pukul 07.00 Wib

 

Kapolsek medan kota AKP

Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M.

Tambunan SH.MH.Kronologis Kejadian Pada Hari Senin 03 Maret 2026. korban datang ke TKP untuk menginap di Rumah Kos Anak Korban karena sudah Kemalaman untuk Pulang ke Rumah di Sialang Buah lalu Korban memarkirkan Seoeda Motornya di Halaman Kos dalam Posisi Stang Terkunci.

 

Kemudian pada Hari Selasa 03 Maret 2026 sekira Pukul 07.00 wib.pada saat Korban Hendak Pulang Korban melihat Sepeda Motornya yang di Parkir di Halaman Kos sudah tidak ada lagi (hilang).

 

Kerugian korban 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam Thn 2024 BK 6154 XBK NokMH1JMF114RK062595

Nosin : JMF1E1062786

kerugian ditaksir Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)

 

Identitas Korban atas nama Masitah perempuan (51) wargs Pasar Baru Teluk Mengkudu Kabupaten.Serdang Bedagai

Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan Polisi ke Kantor Polsek Medan Kota.

 

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Poltak Kronologis diamankan pelaju

Pada hari Sabtu 02 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat Informasi bahwasanya Pelaku Pencurian Sepeda. Motor yang terjadi di Jalan. Air Bersih atas nama Muhammad Riski sedang berada di Jalan Pasar VII Tembung, berdasarkan informasi tersebut .

 

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Pimpin Kanit Reskrim dan Panit II Unit Reskrim Langsung menuju ke TKP dan pada saat di TKP Tim berhasil mengamankan Pelaku.

 

Dari Hasil Introgasi terhadap Pelaku atas nama Muhammad Riski.iya Menerangkan bahwa benar Pelaku telah melakukan Pencurian Sepeda. Motor di Jalan Air Bersih (Kos Kosan 39) bersama Temannya atas Rafiansyah,Rayan dan Apoy selanjutnya Pelaku bersama Temannya Menjual Sepeda. Motor tersebut kepada Penadah Atas.Golpit di Tambak Rejo Tembung seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Pelaku mendapat bagian dari Hasil Penjualan Sepeda Motor sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Hasil pembagian tersebut Pelaku membeli 1 (satu) Unit HP Merk Infinix seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

TKP Pelaku melakukan Pencurian Sepeda. Motor

 

1. Jalan. Jermal sekira Bulan Maret 2026 berhasil mencuri Sp. Motor Honda Beat Warna Abu – abu.

 

2. Jakan. Pasar VII Tembung Gg. Aren sekira Bulan Maret 2026 berhasil Mencuri Sp. Motor Honda Beat Warna Merah.

 

3. Jalan. Pasar VII Tembung Gg. Cermih sekira Bulan Februari 2026 berhasil mencuri Sp. Motor Vario Warna Hitam.

 

4. Jalan Pasar VII Tembung Gg. Semangka sekira Bulan Februari 2026 berhasil Mencuri Sp. Motor Honda Beat.

 

5. Jalan AR. Hakim sekira Bulan Februari 2026 berhasil Mencuri Sepeda. Motor Honda Vario Warna Hitam Merah.

 

6. Jalan. Jermal sekira Bulan Januari 2026 berhasil Mencuri Sepeda Motor Trail.

 

Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Medan Kota Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.kata Iptu Poltak Tambunan.

 

(LAN)

Related posts

Everything Newlyweds Should Know about Coupling Finances

admin

SD Sint Yoseph Kabanjahe Raih Honorable Mention di Ajang Robotik Nasional, 

admin

Maximize Your Capital-Building Connections

admin

Leave a Comment