Kabaronline.id || Medan, Unit Reskrim Polsek Medan tuntungan diamankan 5 orang Laki-Laki pelaku ini atas nama Rizki Aulia Nursandi (20) warga jalan.Letda Sujono Gg. subur , atas nama Darma Ardianto (43) warga Jalan. Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Atas nama Riki SanjayaR (30) warga Jalan Flamboyan Raya KelurahanTanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan,
Atas nama Farisman Huli (25)
Warga Jalan. Bunga Nicole dan
Atas nama Marvelius Tarigan
Warga jalan Let.Jend. Jamin Ginting no. 08 Desa rumah Berastagi kecamatan.Berastagi kabupaten Tana Karo.5 orang pelaku melakukan perjudian judi online.Tkp di Jalan Flamboyan Raya (WARNET WHENLINSIKI) Kelurahan.Tanjung Selamat Kecamatan. Medan Tuntungan
Hari Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib .
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting SH.MH.Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Manotar Silalahi SH.mengatakan kronologis kejadian Pada hari Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib, personil Polsek Medan Tuntungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di kelurahan Tanjung Selamat.
Lanjut unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan memerintahkan piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk melakukan Patroli Di Kelurahan Tanjung Selamat.
Selanjutnya petugas Polsek Medan Tuntungan bersama dengan aparat pemerintah kelurahan Tanjung Selamat mendatangi warnet Whenlinsiki yang diduga menjadi tempat terjadinya kegiatan judi online.
Kemudian petugas kepolisin Polsek Medan tuntungan mendapati beberapa orang yang diduga sedang bermain judi online.
Lanjut kata Kanit Reskrim Polsek Medan tuntungan mengamankan 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 1 Orang Perempuan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 5 (lima) orang yang melakukan kegiatan perjudian sementara 7 ( tujuh) orang lainnya hanya berkumpul di warnet tersebut.
Barang bukti diamankan Kanit Reskrim Polsek Medan tuntungan adalah10 ( Sepuluh ) Unit Layar Komputer,12 (Dua belas) Unit CPU ,11 (Sebelas) Unit Keyboard ,10 (Sepuluh) Unit Mouse ,8 ( delapan) Unit Headset Uang Tunai Sebanyak Rp.1.030.000.
Selanjutnya petugas kepolisin Medan tuntungan mengamankan pelaku 5 orang proses lebih lanjut kata Ipda Manotar Silalahi.
(LAN)
