Kabaronline.id || Medan, Minggu 19 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan..TKP. Bandar kupie jalan Letda Sujono medan tembung kota medan waktu kejadian: kamis 16 Juli 2026 jam 11.00 wib.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, kedua oknum berinisial I (55) dan JB (60), diduga meminta sejumlah uang Rp.4.000.000 empat Juta Rupiah kepada korban dengan diduga mengancam akan menyebarkan berita yang tidak benar terkait pekerjaan yang dijalani korban.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan.,SH.,MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk pemerasan yang dilakukan dengan cara mengatasnamakan profesi tertentu.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain,” tegasnya.
Kini kedua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung.
(LAN)
