Kabaronline.id || Medan, Kamis 28 Mei 2026. Unit Reskrim polsek medan melaksanakan diamankan satu orang pelaku atas nama ReIaza Fahlefi Lubis Laki-Laki (36) warga Jalan B. Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun pelaku melakukan peredaran Narkotika Tkp Jalan B. Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan. Medan Maimun kota Medan.Hari Kamis 28 Mei 2026 Pukul 01.20 Wib
Pelaksan kegiatan Giat Ops Antik Toba 2026.oleh Kanit Reskrim Polsek Medan kota Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH. Panit Reskrim Ipda Eko Priya SH. Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH. mengatakan
Kronologis kejadian Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan B. Katamso Gg. Nasional Kelueahan Sei Mati Kecamatan. Medan Maimun.
Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan didampingi oleh Panit Reskrim melakukan penyelidikan, Dengan cara Under Cover Buy. Pada saat melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku yang memberikan plastik klip kecil yang sabu-sabu.
Lanjut kata Iptu Poltak Tambunan Pada Saat di introgasi pelaku mengakui barang tersebut adalah benar miliknya yang di beli dari temannya yang tidak ketahui namanya dengan harga Rp. 230.000. dan di jual kembali dengn cara di ECER dengan paketan kecil, dan di tambahkan pelaku bahwa Ianya sudah menjual sabu tersebut selama 2 bulan.
Barang bukti kami amankan adalah 6 (enam) Paket plastik kecil berisi Sabu,1 (satu) Paket plastik sedang berisi Sabu seberat 1,76 gr dan Sisa uang hasil penjualan sebesar Rp. 190.000.
Selanjutnya tim langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut.
Kata Kanit Reskrim Polsek Medan kota.
(LAN)
