Kabaronline.id || Medan,Minggu 26 April 2026. Unit Reskrim Polsek Medan kota diamankan 1 (satu) orang Laki-laki Dewasa tersangka atas mama Ahmad Yahya (alias) ucok (38) Warga Jalan Pelajar Gg.Keluarga KelurahanTeladan Timur Kecamatan.Medan Kota.
Tersangka ini dalam perkara Tindak Pidana Kasus Pencurian Sepeda Motor.Tkp di Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan.Medan Kota
Kota Medan.kejadian pada Hari Minggu 21 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MH.mengatakan kronologis kejadian Pada hari Minggu 21 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Bahagia anak pelapor yang bernama Sahdin sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kemudian saat dijalan tiba-tiba korban terjatuh akibat mengelakkan seekor kucing. Lalu saat korban terjatuh tanpa disadari ternyata pelaku dan rekannya langsung membawa sepeda motor korban yang saat itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / IX / 2025 / Polsek Medan Kota.
Korban ini atas nama Thoibah Siregar perempuan (44} Mengurus rumah tangga, warga Jalan Belibis XV No.81 Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Lanjut Iptu Poltak Tambunan mengatakan kronologis penangkapan tersangka Pada hari Minggu 26 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib team mendapat informasi bahwasanya pelaku pencurian sepeda Motor tersangka atas nama Ucok sedang berada di jalan pelajar medan kota, mendapat informasi tersebut team opsenal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Panit N II Opsenal dan Langsung berkordinasi dengan penyidik dan melakukan penyelidikan dan benar saja pelaku sedang berada di dirumahnya dan langsung team mengamankan t pelaku tanpa perlawanan, setelah di introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana pelaku mendapat bagian dari hasil penjualan sepeda Motor yang mereka curi dengan dua teman lainnya sebesar Rp 1,000,000.
Kerugian korban 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat, BK 5991 AMX, Tahun 2025 warna hitam, Noka : MH1JMF115SK280211, Nosin : JMF1E1279764 Jumlah kerugian ditaksir Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
Barang bukti kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hiyam Roda dua milik korban.
Atas kejadian tersebu pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek medan kota untuk penyelidiakan selanjutnya.kata Iptu Poltak.
(LAN)
