Kabaronline.id || PERHENTIAN RAJA — Laporan masyarakat menjadi kunci pembongkaran peredaran narkoba yang sempat meresahkan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba sekaligus menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram, pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Dua tersangka masing-masing berinisial HA (32) dan VI (32). Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K. melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H.
“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Kronologi bermula saat pihak Polsek menerima informasi dari warga bahwa di Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama personel segera melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga diketahui lokasi tempat tinggal pelaku.
Tim bergerak mendekati lokasi dan berjumpa dengan VI di luar rumah. Saat diperiksa, dari perangkat telepon genggam yang digunakan ditemukan bukti elektronik percakapan terkait transaksi narkoba yang berasal dari HA. Tim kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan.
Penggeledahan di dalam kamar HA membuahkan hasil: ditemukan alat hisap berupa kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket berwarna hitam, serta korek api berwarna biru. Pemeriksaan pada ponsel milik HA juga mengungkapkan adanya transaksi pengiriman uang untuk pembelian narkoba.
Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, tim kemudian menelusuri lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi, terlihat seseorang membuang sebuah bungkusan plastik hitam — dan HA mengakui bahwa itulah barang yang ia beli. Sebelum dibuka, tim menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi. Di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban coklat dengan berat keseluruhan 13,08 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar. Keduanya dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi. Teruslah awasi lingkungan sekitar, dan jangan ragu menghubungi kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” pesan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di seluruh wilayah Perhentian Raja. Tidak ada ruang bagi barang haram merusak masa depan generasi di Kabupaten Kampar.
