Kabaronline.id | Medan,
Selasa 03/11/2026.Tim opsenal polsek medan kota. Diamankan Sepesialis Pemain ban serap pelaku ini atas nama Adriansyah putra Pulungan laki laki Umur 31 tahun, warga Jalan Brigjend Katamso gg Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kodya Medan Tkp di depan Toko Palmas di Jalan Brigjend Katamso No.417, Kelurahan Sei Mati, Kecmatan Medan Maimun, Kodya Medan Hari Selasa 03 November 2026 sekira pukul 20.00 Wib
Riwayat Hukuman Pelaku Residivis Tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Jamret), dihukum penjara 3 tahun
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M.Tambunan
SH.MH mengatakan Kronologis Kejadian :Pada hari Selasa l 03 November 2026 sekira pukul 19.00 Wib di depan Toko Palmas di Jalan Brigjend Katamso No.417, Kelurahan Sei Mati, Kecmatan Medan Maimun, pelapor dan istrinya berkunjung ke tempat kusuk refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Namun karena area parkiran mobil penuh lalu terlapor mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat pelapor kusuk. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib pelapor diberitahu oleh sekuriti bahwa ban serap mobil pelapor sudah hilang dicuri.
Lalu pelapor atas nama Senior S umur 42 tahun warga Jalan HM Joni No.10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kodya Medan, menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan melaporkan kejadian tersebut terang Kanit Reskrim Polsek Medan kota.
Selanjutnya petugas yang dipimpin langsung oleh *Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menuju lokasi kejadian guna cek dan olah TKP. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi – saksi di seputaran lokasi petugas dapat mengidentifkasi identitas pelaku pencurian ban serap.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan
pelaku atas nama Andriansyah putra Pulungan yang bersembunyi di lantai dua rumahnya berserta ban serap milik korban yang rencananya akan dijual seharga Rp 150.000 kepada penadah.
Namun belum sempat terjual petugas sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ban serap mobil milik korban dengan cara melonggarkan baut yang terpasang pakai jari pelaku. Lalu menginjak paksa sampai ban serap tersebut terlepas dari tempatnya.
Kemudian setelah ban serap terlepas lalu pelaku mengoper ban tersebut kepada pelaku *koko dan kunap* (belum tertangkap) untuk selanjutnya mereka gelinding gelindingkan ban serap tersebut lalu hendak menjualkannya kepada penadah.
Atas keterangannya tersebut pelaku dan barang bukti1(satu) buah ban serap mobil Toyota New Avanza warna hitam (milik korban) pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota kata Iptu Poltak Tambunan .
Lan
